Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim
Habib Bahar bin Smith
JOSSTODAY.COM - Habib Bahar bin Smith (HBS) yang diduga menghina Presiden Joko Widodo muncul di Bareskrim Polri Kamis (6/12). Bahar yang telah dicekal dan berstatus saksi itu belum berkomentar.
Pengacara Bahar, Sugito, mengatakan ada 54 pengacara yang diberi kuasa oleh Bahar. Mereka dari TPM, GNPF, maupun bantuan hukum FPI.
“Saya belum tahu (berapa banyak massa yang mengiringi di luar), saya dari pagi di sini (Bareskrim), karena koordinasi ke penyidik,” katanya.
Mereka, menurut Sugito, memberikan dukungan meski massa tidak bisa melakukan tindakan hukum apapun.
“Prosesnya seperti apa, arahnya ke mana, kita belum tahu, tentunya nanti diberikan penjelasan saat di BAP,” lanjutnya.
Adapun pasal yang mengancam Bahar adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU 40/2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ceramah Bahar yang jadi masalah adalah saat dia mengatakan, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu". (fa/b1)
Habib Bahar bin Smith