Polisi Tangkap Penjual Blangko E-KTP

josstoday.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

JOSSTODAY.COM - Polda Metro Jaya, menangkap satu orang pelaku yang diduga menjual blangko e-KTP, di pasar daring atau situs e-commerce.Tersangka berinisial NID (27), membanderol blangko itu seharga Rp 50.000 per eksemplar.

"Kemarin tanggal 10, kita sudah menangkap pelakunya di Lampung. Inisialnya NID," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (11/12).

Dikatakan, tersangka merupakan anak dari pegawai atau staf Dukcapil, di wilayah Lampung.

"Jadi awalnya yang bersangkutan ini mengambil blangko e-KTP tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kemudian, dia jual di online," ungkapnya.

Ia menyampaikan, penyidik saat ini masih mendalami apa motif pelaku menjual blangko kosong e-KTP itu. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku memasarkan barang itu melalui tiga akun.

"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada tiga ya, sementara ini. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu," katanya.

Menyoal apakah pelaku selain di situs online juga menjual blangko e-KTP di pasar, Argo belum bisa memastikannya.

"Saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu saja belum selesai. Dia sudah sempat menyebarkan 10 eksemplar dan harga satuannya Rp 50.000, dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tandasnya. (gus/b1)

blangko e-KTP