OSO Tak Akan Jalankan Keputusan KPU

josstoday.com

Oesman Sapta Odang

JOSSTODAY.COM - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan, dirinya tidak akan menjalankan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta dirinya segera mundur dari jabatan ketua umum atau pengurus Partai Hanura jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU sudah mengirimkan surat kepada OSO agar segera menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU sampai 21 Desember 2018 agar namanya dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Ya ngga bisa dong (melaksanakan keputusan KPU). Kita kan (negara) konstitusi, jadi harus berpegang pada hukum. Apa yang diperintahkan hukum, ya, dipatuhi. Kita negara hukum, maka kita harus patuh kepada keputusan-keputusan hukum," kata OSO setelah pertemuan di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya, Jakarta, Senin (17/12) malam.

OSO mengatakan, permintaan KPU agar dirinya mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan PTUN jelas tidak bertentangan satu sama lain dan memerintahkan dirinya dimasukan dalam DCT anggota DPD.

"Itu pelanggaran hukum. Masih kita beri kesempatan untuk dia berfikir secara konstitusi," ujarnya. Jika KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melanggar hukum, ujar OSO, maka peserta pemilu juga bakal mengambil langkah-langkah yang melanggar hukum.

"Kalau KPU sudah melanggar hukum, bagaimana nasib caleg-caleg nanti? Bagaimana nasib partai-partai nanti? Pasti langkah-langkah yang diambil melanggar. Pasti itu. Karena, sekarang sudah dibuktikan, dia (KPU) melanggar hukum, bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD ini mengingatkan dampak dari keputusan KPU tersebut. Pasalnya, konsekuensi dari keputusan KPU adalah dia bakal dihukum karena keputusannya melanggar hukum. "Iya, tetapi itu konsekuensinya ada yang dia (KPU) lakukan. Ada konsekuensinya karena dia melanggar hukum. Konsekuensinya apa? Dia harus dihukum," kata OSO. (fa/b1)

KPU