Kasus Dana Hibah KONI, Suap Diduga Melalui ATM

josstoday.com

Agus Rahardjo.

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (18/12). Dari sembilan orang tersebut, terdapat pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tak hanya menangkap sembilan orang, dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dan kartu ATM yang berisi uang Rp 100 juta. Ratusan uang tersebut, termasuk yang berada di ATM diduga merupakan suap dari pengurus KONI kepada pejabat Kempora.

"Uang kan hanya Rp200 juta, sama Rp100 juta di ATM nya pak deputi tadi, ATM itu ternyata disuplai dari kickback," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Diduga suap tersebut terkait dengan dana hibah dari Kementerian Olahraga untuk KONI. Dari pemeriksaan awal total dana yang dihibahkan Kempora kepada KONI berjumlah puluhan miliar dengan penyaluran secara bertahap. KPK menduga, pejabat Kempora mendapat fee dari KONI setiap dana hibah disalurkan.

"Ada presentase setiap pencairan kickback-nya berapa itu ada," katanya.

Meski demikian, Agus mengaku belum mengetahui secara rinci nominal dana hibah yang disalurkan Kempora, termasuk konstruksi perkara ini secara rinci. Agus berjanji akan membeberkan mengenai kasus ini dalam konferensi pers.

"Makanya itu nanti siang kita akan ekspose, kita akan tahu detail dan hasilnya akan kita konpers nanti malam," katanya.

Hingga kini, sembilan orang yang ditangkap KPK sedang menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (gus/b1)

Dana hibah KONI