Peras Pejabat dan Wakil Bupati Cianjur, KPK Gadungan Ditangkap
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seseorang yang mengaku petugas KPK atau petugas KPK gadungan, Kamis (20/12) malam. Pelaku berinisial M ini mengaku sebagai anggota tim OTT KPK yang menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan sejumlah pihak lainnya beberapa waktu lalu.
"Kamis malam menjelang tengah malam diamankan satu orang di daerah Cianjur. Saat ini pelaku sedang diamankan di Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (20/12).
Dipaparkan Febri, pelaku kemudian menghubungi dan meminta uang kepada pejabat di Cianjur termasuk Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman. Kepada korban, pelaku mengklaim memiliki banyak teman yang bisa mengurus perkara.
Saat menangkap pelaku, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP, lencana bertuliskan 'konsultan Mabes Polri', uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga baru diterima pelaku dari mantan pejabat Cianjur. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan kartu ATM dengan saldo Rp 30 juga yang diduga diterima dari pihak Wakil Bupati Cianjur. "Kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp 30 juta dari pihak Wakil Bupati Cianjur. Diduga sebelumnya upaya pemerasan tersebut telah dilakukan terhadap Wabub dan sejumlah pejabat di Cianjur," katanya.
Atas peristiwa ini, KPK mengultimatum seluruh pihak untuk tidak mencoba ataupun melakukan tindakan mengaku-aku seolah-olah pegawai KPK, memeras atau meminta uang pada para pejabat baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebelumnya KPK telah menemukan sejumlah pelaku pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas dengan logo mirip dengan KPK. Selain itu, KPK juga mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara termasuk pihak swasta atau pihak lain untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai KPK. "Dan menolak jika ada permintaan uang atau fasilitas-fasilitas tertentu serta segera melaporkan ke KPK atau kantor Kepolisian setempat jika hal tersebut terjadi," katanya.
Febri membeberkan, penyelenggara negara ataupun pihak swasta dapat menghubungi alamat dan nomor telepon kontak layanan pengaduan masyarakat KPK yang dapat dihubungi untuk mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan Tipikor, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950 dengan nomor telepon: (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389, SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575, Faks: (021) 5289 2456, E-mail: pengaduan@kpk.go.id
KWS: http://kws.kpk.go.id web: https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat
"KPK juga telah bekerjasama dengan Polri dalam menangani sejumlah tindakan penipuan dengan modus 'KPK Gadungan' ini," tegasnya. (fa/b1)
pemerasan Wakil Bupati Cianjur