Korban Kecanduan Lem Fox Terus Meningkat

josstoday.com

Lem Fox

JOSSTODAY.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mencatat bahwa jumlah rehabilitasi pengguna narkotika di Sultra, masih cukup banyak. Ironisnya, sebagian besar dari para korban narkoba itu merupakan pecandu lem Fox.

Keterangan dari Agus selaku Humas BNNP Sultra pekan lalu menyebutkan dari 76 korban yang tengah menjalani rehabilitas selama tahun 2018, pengguna lem fox menempati urutan teratas.

"Dari 76 korban pengguna lem fox, sebanyak 53 kasus berasal dari Kota Kendari," ujarnya seperti ditulis Antara.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Polisi Bambang Priyambada mengatakan pihaknya mendorong tindak lanjut pencegahan kasus narkoba dengan melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan lem Fox. Hal itu dilakukan dengan mendatangi sejumlah sekolah-sekolah. Penyalahgunaan dengan menghirup lem Fox atau biasa disebut ngelem terus meningkat di kalangan remaja.

"Untuk kasus ini memang terus mengalami peningkatan dan tidak terkontrol keberadaanya. BNNP Sultra sampai saat ini terus bergiat untuk melakukan rehabilitasi terhadap para penggunanya," tambah Bambang.

Ia menambahkan, BNNP Sultra mencatat 60 persen dari seluruh kasus penyalahgunaan narkoba yang tercatat di daerah tersebut korbanya berstatus pelajar dan mahasiswa.

Akhir Desember 2018 lalu, sekelompok remaja di Jembatan 27, Jalan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ditahan polisi karena lagi asik ngelem. Saat itu petugas mengamankan 8 orang anak yang sedang menghirup lem Fox.

Sebelumnya, jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan 10 orang remaja yang sedang menghisap lem Fox dan miras oplosan. Mereka diamankan bersama barang buktinya pada saat sekitar 15 anggota setempat melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi di tiga tempat atau lokasi, seperti di Jalan Gerilya Kampung Peradaban, Kelayan Timur.

Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah membahas pentingnya Peraturan Daerah tentang Penjualan dan Penggunaan Lem Fox. Pembatasan penjualan karena di dalam lem tersebut mengandung zat adiktif yang sering disalahgunakan.

"Pembentukan peraturan daerah itu dilakukan karena selama ini lem tersebut banyak disalahgunakan generasi muda," kata Bupati Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran.
Sejauh ini belum ada info lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penjualan maupun Penggunaan Lem Fox itu. (is/b1)

BNN Narkoba