Kasus Pengaturan Skor, Wasit Terima Rp 45 Juta
Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
JOSSTODAY.COM - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, menangkap seorang wasit berinisial Nurul Safarid alias N, terkait kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing, di Garut, Jawa Barat. Nurul menerima uang Rp 45 juta ketika memimpin pertandingan Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelum pertandingan Nurul bertemu dengan mantan anggota Komisi Wasit Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dua asisten wasit, wasit cadangan, dan pengamat pertandingan.
"Jadi pada saat sebelum acara pertandingan di mulai, wasit ini bertemu dulu di sebuah hotel. Berkumpul semua dengan harapan untuk memenangkan Persibara," ujar Argo, Selasa (8/1).
Dikatakan, pada saat pertemuan itu, tersangka Priyanto menjanjikan kepada Nurul uang Rp 45 juta. Awalnya, uang diberikan sebesar Rp 30 juta. "Setelah pertandingan, inisial DI (Mbah Putih) memberikan Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta sisanya di transfer (melalui rekening Bank Mandiri)," ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti percakapan, buku rekening dan bukti transaksi. "Barang bukti yang kita amankan seperti keterangan percakapan meminta nomor rekening itu ada, kemudian juga ada buku rekeningnya dan ada juga bukti transaksi kepada P dan D," katanya.
Diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan pengaturan skor antara lain, wasit Nurul Safarid, anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, dan mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. (gus/b1)
Pengaturan Skor Bola