Terlibat Narkoba, 3 Anggota Polres Bengkulu Selatan Dipecat

josstoday.com

Ilustrasi polisi dipecat

JOSSTODAY.COM - Selama tahun 2018, tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan, Bengkulu, dipecat tidak hormat, karena terlibat kasus narkoba.

"Sepanjang tahun 2018 lalu, ada sembilan anggota Polres Bengkulu Selatan yang diberikan sanksi karena melanggar kode etik Kepolisian, tiga orang di antaranya dipecat tidak hormat," kata Kepala Polres (Kapolres) Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo, di Bengkulu, Selasa (9/1).

Dijelaskan, tiga anggota Polres Bengkulu Selatan yang dipecat tersebut, yakni Bripol JO, Briptu JE, dan Briptu JE. Mereka diberhentikan tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian dan terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan lima anggota lagi disanksi pindah tugas karena kode etik dan tidak disiplin. Mereka adalah Aipda SH, Briptu RU, Bripka RO, Bripka NO dan Aipda HA dan satu anggota lagi masih menunggu proses hukum dari Polda Bengkulu.

Pemecatan anggota ini, kata Kapolres diharapkan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.

"Kami tidak memberikan ampun kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian, terutama masalah narkoba. Bila terbukti anggota menggunakan narkoba kami pecat," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kasi Propam, Polres Bengkulu Selatan, Iptu Yusuf Effendi. Ia mengatakan, sanksi kepada sembilan anggota Polres Bengkulu Selatan, diharapkan menjadi pelajaran anggota lain lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

"Sanksi kepada sembilan anggota Polres Bengkulu Selatan ini, diharapkan akan menjadi pelajaran bagi anggota lain, sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dijatuhi sanksi, apalagi dipecat dari anggota Polri," ujarnya.

Yusuf mengimbau masyarakat Bengkulu Selatan, jika mengetahui ada anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela agar segera dilaporkan ke Polres setempat. Jika terbukti anggota bersangkutan diberikan sanksi pelanggaran kode etik mulai dari teguran hingga pemecatan tidak hormat dari anggota Polri.

"Kami tidak akan melindungi anggota yang nakal dan melanggar kode etik. Sepanjang ada bukti anggota melanggar kode etik akan kita proses dan dijatuhi hukuman mulai dari teguran hingga pemberhentian," ujarnya.

Hal ini dilakukan agar anggota kepolisian tidak melakukan perbuatan melanggar kode etik. "Anggota Polri harus memberikan contoh yang baik di masyarakat. Karena itu, jika ada anggota yang melanggar kami berikan sanksi tegas," ujarnya. (gus/b1)

Narkoba