Jokowi Diminta Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
eluarga korban pelanggaran HAM yang juga peserta aksi Kamisan bersiap melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dengan membawa foto korban di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.
JOSSTODAY.COM - Keluarga korban penculikan 1998 mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus per kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan janji Presiden Jokowi pada pemerintahan kali ini yang tercantum dalam Nawacita.
"Kami tahu ada tantangan politik dan hukum dalam penyelesaian. Namun demikian, Presiden harus tetap melakukan sesuatu agar hak korban dan keluarganya dipenuhi," kata Mugiyanto, salah satu korban penculikan 1998 yang dikutip dari website Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/1).
Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan status kependudukan bagi ke-13 korban hilang dengan dasar hukum dan instrumen yang tersedia di pemerintahan.
"Hal mendesak lainnya adalah presiden perlu segera mengambil alih proses ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai instrumen nasional untuk menjamin tidak ada lagi tindakan penghilangan paksa tersebut," tambahnya.
Paian Siahaan, orang tua Ucok Munandar yang menjadi salah satu korban hilang, meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberikan status kependudukan bagi 13 orang yang hingga kini belum kembali sejak dua puluh tahun lalu.
Menurutnya, status kependudukan sangat penting bagi keluarga korban karena sampai saat ini ke-13 orang hilang tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga dengan status hidup.
"Ucok Munandar hilang setelah usianya 17 tahun. Jadi setiap Pemilu dikasih surat undangan pencoblosan. Saya harus bilang apa kepada mereka bahwa anak saya tidak jelas statusnya, masih hidup atau sudah meninggal," kata Paian.
Sementara itu, Farid Husen dari Nusantara Human Right Watch menegaskan, komitmen Presiden Jokowi diperlukan untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa ini. Menurutnya, penyelesaian kasus ini sangat penting di akhir periodenya karena sudah 20 tahun berlalu.
"Presiden di masa sebelumnya, mereka belum juga menuntaskan kasus penculikan aktivis ini. Jika di akhir periodenya Jokowi bisa menuntaskan kasus penghilangan paksa ini, maka akan jadi legacybagi Jokowi dan ini bisa dimulai dengan Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen," katanya.
"Mengapa sekarang diangkat lagi justru karena ini momentum yang tepat, apakah Calon Presiden Indonesia terlibat dalam penculikan ini atau tidak. Rakyat perlu kejelasan. Itulah perlunya Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen," tandasnya. (ba/b1)
pelanggaran HAM