Ini Perincian Pelanggaran Pemilu Sejak Masa Kampanye
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diikuti petugas saksi dari partai, caleg, maupun capres mengikuti rekapitulasi suara pemilu tingkat kecamatan, di kantor Kecamatan Menteng, Pengangsaan, Jakarta Pusat, Minggu 21 April 2019.
JOSSTODAY.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengaku telah memeroses 7.132 kaksus pelanggaran pemilu 2019 sejak masa kampanye. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Kepada wartawan, Selasa (23/4/2019) di Jakarta, Mochammad Afifuddin memerinci data pelanggaran tersebut seperti berikut ini
Data Temuan Tertinggi yang diterima Bawaslu:
1. Jawa Timur: 3.002 temuan
2. Sulawesi Selatan: 772 temuan
3. Jawa Barat: 514 temuan
4. Sulawesi Tengah: 475 temuan
5. Jawa Tengah: 399 temuan
Data Laporan Tertinggi yang diterima Bawaslu:
1. Jawa Barat: 117 laporan
2. Sulawesi Selatan: 115 laporan
3. Aceh: 95 laporan
4. Sumatera Utara: 73 laporan
5. Jawa Tengah: 61 laporan
Pelanggaran Pidana
Jumlah yang diputus: 100 putusan
77 putusan inkrah
23 putusan banding/proses
Sebaran Putusan Pidana:
1. DKI Jakarta: 4 putusan
2. Kepulauan Riau: 3 putusan
3. Sulawesi Barat: 1 putusan
4. Sulawesi Selatan: 11 putusan
5. Sumatera Barat: 5 putusan
6. NTB: 8 putusan
7. Jawa Barat: 5 putusan
8. Sulawesi Tengah: 14 putusan
9. Kalimantan Selatan: 3 putusan
10. Kaltim: 1 putusan
11. Sulawesi Tenggara: 2 putusan
12. Yogyakarta: 2 putusan
13. Riua: 4 putusan
14. Bali: 1 putusan
15. Jawa Timur: 1 putusan
16. Maluku Utara: 1 putusan
17. Maluku: 2 putusan
18. Jawa Tengah: 8 putusan
19. Jawa Barat: 2 putusan
20. Kalimantan Utara: 1 putusan
21. Sulawesi Barat: 1 putusan
22. Gorontalo: 14 putusan
23. Sumatera Utara: 1 putusan
24. Sulawesi Utara: 2 putusan
25. Kalimantan Barat: 1 putusan
26. Kalimantan Utara: 1 putusan
27. Papua Barat: 1 putusan
28. Bangka Belitung: 1 putusan
Jenis Pelanggaran:
1. ASN, TNI, dan kepolisian ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye: 11 putusan
2. Kampanye iklan media cetak, media massa elektronik dan internet di luar jadwal: 2 putusan
3. Kampanye pemilu di luar jadwal: 2 putusan
4. Kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu: 17 putusan
5. Menggunakan fasilitas pemerintah: 6 putusan
6. Pelaksana, peserta dan tim kampanye langgar larangan kampanye: 20 putusan
7. Pelaksana kampanye melibatkan orang yang dilarang untuk kampanye: 4 putusan
8. Pemalsuan dokumem: 13 putusan
9. Politik uang: 24 putusan
10. Mengacaukan, menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye: 1 putusan