Kemdagri Teliti Data Sebelum Rekam E-KTP Warga Binaan

josstoday.com

Ilustrasi tahanan

JOSSTODAY.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tidak sembarangan merekam kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP) warga binaan. Dukcapil terlebih dahulu mengecek kepemilikan e-KTP dari setiap warga binaan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kegiatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1)

Ia menjelaskan, esensi kegiatan perekaman e-KTP di lapas dan rumah tahanan (rutan) yaitu supaya warga binaan dapat menunaikan hak konstitusional pada Pemilu 17 April 2019. “Kami awali dengan pendataan. Kami cek apakah warga binaan kita sudah memiliki KTP-el (e-KTP) atau belum. Bila sudah dan KTP-elnya dibawa, maka yang bersangkutan langsung kita masukkan kategori I bahwa administrasinya sudah lengkap,” kata Zudan.

Berikutnya, menurut Zudan, Kemdagri mendata warga binaan yang pernah mempunyai e-KTP, tetapi belum merekam. Kemudian, narapidana dan tahanan yang lupa dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan tidak membawa kartu keluarga (KK). Pihaknya akan menelusuri melalui pencarian nama jika warga binaan tak ingat nomor NIK. Langkah terakhir yakni mendata warga binaan yang mengaku benar-benar belum terdata. Frasa “mengaku” dinilai penting.

“Karena banyak sebenarnya yang sudah memiliki data kependudukan, tapi mengaku dirinya belum terdaftar. Kemdagri sesuai arahan Bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo), sangat berhat-hati mengeluarkan NIK bagi orang dewasa,” tegasnya.

Ditambahkan, masyarakat yang diterbitkan NIK dua kali akan terdata menjadi warga negara baru. “Kami concern (serius) dengan single identity number (penunggalan identitas). Satu penduduk, satu NIK, satu KTP-el, dan satu alamat,” imbuhnya.

Zudan mengatakan, perekaman dan pendataan bagi narapidana tidak dimaksudkan memindahkan alamat. Artinya, warga binaan tak diizinkan menggunakan alamat rutan dalam e-KTP. Alamatnya tetap sebelum dilakukan pembinaan. “Dibolehkan dan dimungkinkan beralamat di rumah tahanan negara atau lapas, sepanjang sudah ada surat pindah secara resmi,” demikian Zudan. (ba/b1)

Dukcapil perekaman E-ktp