Mengajak Golput adalah Perbuatan Pidana

josstoday.com

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Purwosari, Solo, Jawa Tengah mengenakan pakaian wayang orang.

JOSSTODAY.COM - Sikap untuk sengaja tidak menggunakan hak pilih -- yang acap disebut sebagai golput -- bukan perbuatan pidana. Terkecuali jika ada upaya memengaruhi atau mengajak orang lain tidak memberikan hak politiknya dalam Pemilu.

“(Golput) kalau sebagai pilihan pribadi sesuatu yang lumrah, atau menjadi hak politik. Tapi kalau menganjurkan orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya, itu persoalan. UU (undang-undang) Pemilu melarang,” kata mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro, Jumat (8/2).

Untuk diketahui, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 515 jelas mengatur ketentuan tersebut.

“Kalau sudah mengajak (untuk golput), apalagi menghalangi orang untuk tidak gunakan hak pilihnya, itu yang tidak diperbolehkan dan masuk kategori pidana,” tegas Juri.

Adapun bunyi Pasal 515 adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.” (fa/b1)

KPU