Jokowi Tak Paksa Pemilik Lahan Besar Serahkan Tanah

josstoday.com

Presiden Jokowi

JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin memaksa pemilik lahan besar menyerahkan tanah berstatus hak guna usaha (HGU). Pasalnya, Jokowi mengetahui adanya kepastian hukum.

“Bukan memaksa. Karena kita juga tahu kepastian hukum harus ada. Setiap hak yang diberikan kepada investor, pengusaha, rakyat, itu kepastian hukum harus jelas,” kata Jokowi di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2/2019).

Meski begitu, Jokowi mengingatkan, tanah berstatus HGU maupun hak guna bangunan (HGB) mempunyai jangka waktu. “Kalau sudah diberi HGU ya itu HGU. Kalau diberikan HGB ya itu HGB yang ada jangka waktunya,” ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan, konsesi tanah yang diberikan untuk rakyat telah mencapai 2,6 juta hektare. Konsesi akan diteruskan untuk masyarakat adat, ulayat, petani, dan nelayan. “Petani dan nelayan ada yang satu hektare, dua hektare. Masyarakat adat dan ulayat ada yang 800 hektare, 400 hektare, ada 1.600 hektare, macam macam,” ungkap Jokowi.

Jokowi menyatakan, dirinya sangat terbuka jika ada pihak yang ingin memberikan tanahnya kepada negara. “Dengan senang hati akan saya terima kalau memang mau diberikan (kepada negara), sehingga saya bisa membagi-bagikan kepada rakyat,” ucap Jokowi. (gus/b1)

presiden jokowi