Mantan Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Korupsi
Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
JOSSTODAY.COM - Dit Tipikor Bareskrim menetapkan mantan atase tenaga kerja di KBRI di Singapura sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Pelaku yang bernama Agus Ramdhany Machjumi itu telah dipulangkan ke Jakarta saat kasus ini terbuka dan dibawa ke pengadilan di Singapura pada akhir tahun lalu.
“Di Indonesia kasus ini ditangani sejak 1 Januari 2019. Telah dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman saksi dan bukti terkait pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi dan atau TPPU,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (27/2/2019).
Kasus ini terkait skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura pada tahun 2018. Pelaku diduga menerima suap dan gratifikasi senilai ribuan dolar Singapura.
Pengungkapan kasus ini pertamakali diungkap oleh KPK-nya Singapura. Di negeri tetangga itu Agus disuap karena meloloskan dua perusahaan asuransi yaitu AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance.
Asuransi itu diniatkan sebagai asuransi tambahan bagi tenaga kerja migran Indonesia di Singapura. Beberapa orang WN Singapura telah ditangkap dalam kasus ini.
Misalnya Yeo Siew Liang James yang bekerja sebagai agen asuransi AIG Asia Pacific dan Liberty Insurance. Lalu ada Abdul Aziz Mohamed Hanib (penerjemah lepas); dan Chow Tuck Keong Benjamin
“Kami akan memanggil beberapa saksi dari staf KBRI dan akan menyita beberapa dokumen terkait perkara. ini dan berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memeriksa beberapa saksi WN Singapura dalam rangka penguatan pemberkasan,” urai Dedi.
Hingga kini Agus belum ditahan dan akan segera dipanggil sebagai tersangka. (fa/b1)
KBRI Singapura