Layanan Formulir A5 KPU Ditutup Hari Ini
KPU
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang kembali membuka layanan pengurusan formulir A5 atau pindah pilih untuk Pemilu 2019 yang sebelumnya telah ditutup pada 17 Maret lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan, pembukaan layanan pindah pilih tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pemilu yang memperbolehkan warga berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mencoblos di TPS terdekat.
“Kami buka lagi layanan pindah pilih ini sesuai dengan putusan MK Nomor 20/2019 tanggal 28 Maret, dan hari ini merupakan hari terakhir,” terangnya, Rabu (10/4/2019).
Menurut dia, pelayanan pindah memilih itu diperuntukkan kepada pemilih dengan kategori tertentu. Misalnya, warga terdampak bencana, orang yang dirawat di rumah sakit, orang yang sedang pindah tugas, dan warga binaan lapas. “Sekali lagi, perpanjangan pelayanan pindah pilih khusus empat kategori itu, berdasarkan alasan formil dan materil. Formilnya menindaklanjuti putusan MK dan surat edaran KPU pusat,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau bagi pemilih yang masuk dalam empat kategori tersebut menurutnya bisa langsung mendatangi kantor KPU untuk mengurus form pindah pilih.
“Kami akan layani, dan nanti kami akan cek di database, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai DPTb atau tidak. Dan diharapkan yang bersangkutan membawa lengkap data-datanya seperti membawa e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT,” tandasnya. (is/bj)
KPU Formulir A5