Caleg Gerindra Diduga Lakukan Penyalahgunaan Jabatan Saat Kampanye

JOSSTODAY.COM - Salah satu calon anggota legislatif DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra berinisial BH terindikasi melakukan money politic saat melakukan kampanye di Jl. Juwingan 55 (Lapangan) RT 05 RW 10, Kertajaya, Surabaya, 4 April 2019. Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hidayat menjelaskan, jika dugaan itu muncul setelah ada pelaporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait pelanggaran kampanye. Di mana, caleg berinisial BH itu terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan kampanye. Berdasarkan kronologi, jika caleg ini melalui tim menyampaikan pemberitahuan kepada Panwascam akan menggelar sosialisasi. Namun, di akhir acara ada pemberitahuan reses dari tim caleg itu kepada panitia pelaksana. Serta, turut memberikan amplop yang berisikan uang pecahan Rp 50 ribu. "Jadi itu masih dugaan. Bahwa, ada dugaan pelanggaran Pemilu oleh salah satu peserta Pemilu di Gubeng. Tapi, ini masih akan kita kaji lebih jauh karena diduga melakukan pelanggaran administratif dan pidana Pemilu," kata Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Jl. Arif Rahman Hakim, Kamis (11/4/2019) malam. Hidayat menjelaskan kriteria untuk pemberian kedua sanksi itu berdasarkan ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang. Di mana, sanksi pidana akan diberikan jika terbukti melakukan pemberian uang, sembako, dan sebagainya kepada masyarakat dalam rangka kampanye. "Kalau untuk sanksi administratif itu jika tidak ada izin kerja, atau salah menyampaikan perizinan. Nah kalau melihat kasus ini bisa masuk penyalahgunaan jabatan karena menggunakan reses untuk kampanye," jelasnya. Karena itu, dalam waktu dekat ini Hidayat bersama komisioner akan melakukan rapat pleno terkait keputusan yang akan diambil. Serta, akan menggandeng pengadilan dan kepolisian untuk mencermati tindakan yang berbau pidana. (ais) Pemilu Gerindra Bawaslu Bawaslu Surabaya