Ini Insentif Pemerintah agar Harga Mobil Listrik Terjangkau

josstoday.com

Para peneliti dari enam universitas negeri memaparkan laporan akhir fase 2 riset komprehensif electrified vehicle di Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2019).

JOSSTODAY.COM - Pemerintah tidak ingin membebani biaya tambahan yang terlalu tinggi kepada masyarakat agar bisa menerima mobil listrik. Untuk itu, pemerintah tengah menggodok insentif fiskal sehingga harha kendaraam listrik terjangkau.

"Pengembangan mobil listrik membutuhkan dukungan fiskal maupun nonfiskal. Kami menyusun beberapa strategi untuk mendukung pengembangan LCEV tersebut," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemperin Harjanto, saat memaparkan laporan akhir fase 2 riset komprehensif electrified vehicle dengan melibatkan perguruan tinggi di Denpasar, Bali, Selasa (23/4).

Sebelumnya peneliti enam universitas negeri yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan Universitas Udaya (Unud) telah menyelesaikan riset dan penelitian komprehensif kendaraan bertenaga listrik (Electrified Vehicle Comprehensive Research and Study) tahap 2. Para peneliti mengingatkan sejumlah tantangan yang harus diantisipasi dalam menciptakan permintaan pasar, seperti infrastruktur, biaya produksi, kenyamanan pengendara, hingga kesiapan industri.

Mengantisipasi hal itu, Harjanto menyatakan Kemperin mengusulkan tiga insentif tambahan kepada Kementerian Keuangan, yaitu diskon pajak penghasilan sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas riset dan pengembangan, pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik, serta meminta pengaturan khusus bea masuk dan perpajakan lainnya termasuk pajak daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.

Harjanto menyebutkan pemerintah juga memberikan insentif fiskal berupa tax holiday/mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti baterai, motor listrik (magnet dan kumparan motor). Payung hukumnya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 tahun 2018 dan dukungan Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan.

Menurut Harjanto, keseluruhan upaya pemberian insentif ini diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi konsumen, sehingga upaya memopulerkan mobil bertenaga listrik dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. "Kami juga akan menjajaki ekstensifikasi pasar ekspor melalui negosiasi Preferential Tariff Agrement dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor," pungkas Harjanto.

Selama beberapa bulan terakhir, para peneliti dari enam universitas tersebut membedah 18 unit mobil listrik dan konvensional yang disediakan Toyota Indonesia sebagai bahan penyusunan peta jalan industri otomotif Indonesia, seperti Toyota Prius, Toyota Prius Plug-in Hybrid, dan Corolla Altis. (fa/b1)

Mobil Listrik Harga Mobil Listrik