Ratusan KPPS Meninggal Saat Bertugas, Ini Besaran Gajinya

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Pesta demokrasi tahun 2019 meninggal duka. Ratusan penyelenggara pemilu gugur saat menjalankan tugas untuk melayani warga menggunakan hak pilihnya dan menjaga kemurnian suara pemilih.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Rabu (24/4/2019), jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal mencapai 144 orang. Sementara petugas yang sakit sebanyak 883 orang, sehingga total yang gugur dan sakit mencapai 1.027. Belum lagi jumlah pengawas dan TNI-Polri yang meninggal saat mengamankan Pemilu 2019.

KPU mengakui bahwa gaji penyelenggara adhoc ini tidak terlalu besar. Mereka umumnya bekerja karena kesukarelawanan. Dengan dedikasi tinggi, mereka berkorban memastikan pemilu berjalan lancar.

Lantas berapa gaji para penyelenggara adhoc ini?

Penyelenggara pemilu adhoc terdiri dari tiga, yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiga panitia pemilihan ini diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.

Adapun PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lama enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Sementara KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. Jumlah anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat sekitar TPS. KPPS inilah yang menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS.


Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman mengungkapkan bahwa jumlah personel PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personil PPS sebanyak 250.212 "Sedangkan jumlah personel KPPS di seluruh Indonesia sebanyak 7.385.500 orang," kata Arif Rahman saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Terkait honorarium PPK, PPS dan KPPS, kata Arif Rahman, sudah ditentukan besarannya sebagaimana diatur dalam Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016.

Dalam surat Kemkeu tersebut, honorarium untuk Ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan dan anggota PPK sebesar Rp 1.600.000 per bulan. Sementara honorarium Ketua PPS sebesar Rp 900.000 dan anggota PPS sebesar Rp 850.000. Honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 550.000 dan anggota KPPS Rp 500.000. "Alokasi anggaran yang tersedia untuk pembentukan (PAW), honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri sebesar Rp 10,047 triliun," kata Arif.


Berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja PPK dan PPS pada 9 Maret 2018 - 16 Juni 2019, sementara KPPS pada 10 April 2019 - 9 Mei 2019.

Sesuai Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016, besaran honorarium Anggota:

1. PPK:
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/orang/bulan


2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan

3. KPPS:
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan
c. Linmas : Rp. 400.000/orang/bulan

KPU Petugas KKPS Gaji KKPS