Raih Suara Terbanyak, Ahmad Dhani Lolos ke Senayan

josstoday.com

Ahmad Dhani

JOSSTODAY.COM - Meski sedang menjalani proses hukum dan tinggal di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru, Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, musisi Ahmad Dhani Prasetyo tetap lolos menjadi anggota DPR RI.

Ahmad Dhani yang diusung Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 1 yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo, berhasil meraup suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dari hasil perolehan sementara, pentolan grup band Dewa-19 kelahiran Surabaya itu mendapat suara sekitar 20.000 dari 13.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kota itu.

“Di setiap TPS dari sekitar 8.000 TPS yang ada di Surabaya dan lebih dari 5.000 TPS di Sidoarjo, terdapat suara Ahmad Dhani Prasetyo. Kami, pengacara atas nama klien dan relawan Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih kepada warga Surabaya dan Sidoarjo yang telah memilih dia sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra,” ujar ketua tim pemenangan Ahmad Dhani, Siti Rafika kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019) kemarin.

Didampingi penasihat hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku kliennya hanya bisa mengucapkan syukur dan terima kasih kepada masyarakat Surabaya dan Sidoarjo yang telah memberi kepercayaan menyalurkan suaranya ke Ahmad Dhani. Sahid menambahkan, Ahmad Dhani sempat mengalami sakit asam urat dan membutuhkan perhatian khusus dari tim medis Rutan.

Sebagaimana diberitakan, musisi Ahmad Dhani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia didakwa menyebut sekelompok massa yang menamakan diri Ormas Bela NKRI di depan Hotel Majapahit Surabaya sebagai idiot.

Dalam sidang di PN Surabaya yang dipimpin hakim Anton Widyopriyono, Ahmad Dhani dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara, Selasa (23/4/2019) lalu. JPU berpendapat, bahwa terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram milik Dhani. Jaksa juga berpendapat, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) yang diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan agar handphone Iphone 7 plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video blog (Vlog) dimaksud, disita, dan dimusnahkan. Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Ahmad Dhani, Aziz Fauzi mengajukan pembelaan atau pledoi. Anton Widyopriyono menunda sidang pada, Selasa (7/5/2019) yang akan datang.

Banding

Sebelumnya, menjelang akhir Januari 2019 baru lalu, Ahmad Dhani juga terjerat kasus yang relatif sama (UU ITE) di PN Jakarta Selatan (Jaksel) oleh majelis hakim yang diketuai Ratmoho, menyatakan terdakwa melalui cuitan twiternya @AHMADDHANIPRAST terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana disampaikan JPU Dwiyanti yang menuntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan melanggar Pasal 54 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dijatuhi vonis pidana satu tahun enam bulan penjara. Walaupun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, namun Ahmad Dhani melalui pengacaranya, mengajukan keberatan dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (is/b1)

Ahmad Dhani Anggota DPR Terpilih