Gubernur Diminta Segera Terbitkan Surat Edaran THR

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Tim gabungan LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim menggelar pertemuan dengan pihak Disnakertrans Provinsi Jatim mengenai THR 2019 pada Senin (6/5/2019) hari ini.

“Di hari pertama bulan suci Ramadan dilakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan. Pihak Disnakertrans Jatim yang menerima adalah Kabid Pengawasan, Suhartoyo dan Kabid Hubungan Industrial, Puspita,” kata Jamaludin, perwakilan pekerja dari KRPI Jatim.

“Ketentuan mengenai pembayaran THR telah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. Pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu bulan wajib mendapatkan THR,” imbuhnya.

Dalam pertemuan di ruang utama Disnakertrans Jatim, perwakilan pekerja menyampaikan desakan agar surat edaran Gubernur Jawa Timur THR bisa diterbitkan hari ini.

Kemudian, setelah Surat Edaran THR terbit, pihak Disnaker Jatim diminta segera mensosialisasikan ke 50 ribuan perusahaan di Jatim.

“Juga, disepakati dalam pertemuan, pengawas ketenagakerjaan Jatim akan lebih proaktif melakukan penindakan kasus-kasus THR dan berkomitmen menerbitkan nota. Pihak Disnaker Jatim juga diminta mengumumkan kepada media massa perusahaan yang melanggar THR,” pungkas Jamaludin. (ba/bj)

THR Surat Edaran THR