Pemindahan Ibu Kota Dinilai Perlu Didukung dengan Regulasi
JOSSTODAY.COM - Rencana pemindahan ibu kota perlu memerhatikan beberapa hal, seperti regulasi, penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda), termasuk permasalahan pemindahan aparatur sipil negara (ASN). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI perlu direvisi.
“Untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota harus didukung regulasi dengan peraturan perundang-undangan,” kata Akmal pada acara diskusi bertajuk “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Jakarta, Kamis (9/5). Diskusi melibatkan enam pembicara.
Narasumber dalam diskusi itu adalah Djohermansyah Djohan dan Sumarsono dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Irfan Ridwan Maksum dari Universitas Indonesia, Bambang Supriyono dari Universitas Brawijaya, dan Budi Suryadi dari Universitas Lambung Mangkurat.
Menurut Akmal, penyelenggaraan pemda harus dipastikan tetap berjalan efektif. Dengan begitu, biaya yang besar untuk pemindahan ibu kota, diharapkan tidak memengaruhi dana perimbangan yang diterima daerah. Akmal menuturkan, ASN bertugas di tingkat pusat harus bersedia untuk ikut berpindah. Ini berlaku baik untuk pegawai negeri sipil (PNS), parlemen, yudikatif, Polri, TNI, beserta keluarganya.
Akmal menyatakan, Jakarta sebagai ibu kota dan pusat ekonomi mempunyai permasalahan, mulai dari kepadatan penduduk, kekurangan lahan, kemacetan, lingkungan yang banjir, minimnya ketersediaan air bersih, polusi udara, serta tingginya permasalahan sosial.
Akmal juga mengungkap, saat ini pulau Jawa dihuni oleh 57% penduduk Indonesia. Sementara, pulau lain, seperti Sumatera, dihuni sekitar 21%, Kalimantan 6%, Sulawesi 7%, dan Papua serta Maluku antara 2% hingga 3%. “Pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia harus mencanangkan Indonesia sentris, karena selama ini banyak yang berpikir bahwa Indonesia adalah Jawa sentris, yakni pembangunan terpusat di Pulau Jawa,” tutur Akmal.
Akmal mengatakan, pada 2015 tercatat ada 3.647.329 jiwa sebagai pendatang di Ibu Kota dan menjadi peduduk tetap di Jakarta. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang mencapai 1 juta unit/tahun. Namun, peningkatan kendaraan itu tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah jalan di Jakarta, baik jalan tol maupun jalan nontol. “Jakarta sudah tidak layak lagi menjadi ibu kota negara,” ujar Akmal. (fa/b1)
Pemindahan Ibu Kota Rencana pemindahan ibu kota