Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2019
JOSSTODAY.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur secara resmi membuka posko tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2019. Pembukaan dilakukan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagio, di kantornya Jl. Dukuh Menanggal, Surabaya, Jumat (10/5/2019).
Pria yang akrab disapa Himawan itu menjelaskan, jika pembukaan posko ini dilakukan untuk meneruskan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui surat edaran (SE).
Di mana, posko ini diadakan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dari para pengusaha kepada para pegawai atau buruh.
"Gunanya posko ini adalah bisa menjembatani kepentingan yang tidak sama antara pengusaha dengan buruh," kata Himawan.
Ia menjelaskan, jika penjembatanan yang dimaksud adalah ketika pengusaha jauh sebelum penetapan batas waktu pemberian THR menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Batas waktu sendiri dilakukan maksimal adalah H-7 hari raya idul fitri. "Jika terlambat memberikan kepada karyawan ada denda lima persen kepada perusahaan. Nah lima persen itu diberikan kepada para pekerja," imbuhnya.
Sementara itu, ada klasifikasi tertentu dalam pemberian THR. Di mana, para pekerja yang secara terus menerus bekerja selama satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan yang bekerja terus menerus kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan mada kerja.
Berikut adalah daftar posko THR Keagamaan 2019:
1. Kantor Disnakertrans Jatim
2. UPT BLK Surabaya
3. UPT BLK Wonojato Malang
4. UPT BLK Singosari
5. UPT BLK Nganjuk
6. UPT BLK Mojokerto
7. UPT BLK Pasuruan
8. UPT BLK Jember
9. UPT BLK Tuban
10. UPT BLK Jombang
11. UPT BLK Madiun
12. UPT BLK Sumenep
13. UPT BLK Bojonegoro
14. UPT BLK Kediri
15. UPT BLK Tulungagung
16. UPT BLK Ponorogo
17. UPT BLK Situbondo. (ais)