Pakar: Inkonstitusional, Aksi 22 Mei Memang Harus Ditindak Tegas
JOSSTODAY.COM - Aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 dan 22 Mei lalu berujung rusuh. Aksi itu merupakan tindakan inkonstitusional, sehingga jajaran Polri memang sepantasnya untuk melakukan tidakan tegas. Selain menangkap para pelaku kerusuhan, Polri juga berkewajiban untuk mengusut dan mengungkap penanggung jawab aksi itu.
“Dampak aksi massa atau people power itu seharusnya sudah tegas dan jelas terbukti adanya perbuatan (actus reus dan mens rea). Juga sudah terlihat dampaknya. Begitu pula terhadap siapa-siapa saja pelaku atau subyek tindak pidana, juga sudah jelas. Maka, menjadi kewajiban Polri untuk mengungkap operator sebagai subjek pelaku yang harus bertanggung jawab,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Menurut Indriyanto, subjek pelaku yang dimaksud adalah pihak yang memiliki inisiatif atau mengajurkan untuk melakukan tindak pidana. Mereka biasanya disebut sebagai aktor intelektual (intelectualis dader).
Aktor intelektual itu adalah pihak yang memiliki inisiatif atau ide menganjurkan untuk melakukan people power. “Ini yang dimaksud sebagai subjek pelaku. Penganjur melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan makar terhadap kekuasaan yang sah. Pengungkapan siapa aktor intelektual sebagai penganjur ide people power akan bisa terungkap,” kata Indriyanto.
Dikatakan, gerakan people power yang dilakukan dengan cara-cara atau mengekspresikan secara berkelebihan adalah tindakan yang inkonstitusional. Apalagi, bila hal itu dilakukan dengan menimbulkan dampak sosial dan hukum.
Bentuk dan cara yang dimaksud Indriyanto adalah menghasut untuk melakukan pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum (Pasal 160 KUHP). Selain itu, juga menyebarkan hasutan tersebut (Pasal 161 KUHP) serta menyebarkan berita bohong (Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946).
Sementara, kata dia, fakta yang terlihat juga bisa digunakan pelanggaran atas Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE bila delik pokoknya adalah penghinaan, penistaan, atau juga melakukan fitnah, yang semuanya menggunakan sarana media daring online ITE.
Subjek pelaku juga terbukti memiliki niat dan “permulaan pelaksanaan” untuk melakukan perbuatan menggulingkan kekuasaan negara sah, sesuai dalam Pasal 107 KUHP. Perbuatan itu, misalnya menguasai atau menduduki Bawaslu dan KPU.
“Semua bentuk-bentuk kata atau ucapan dan perbuatan tersebut telah melanggar norma serta koridor sistem hukum yangg berlaku. Karena itu, wajar saja kalau gerakan aksi 22 Mei dengan segala dampaknya adalah tindakan inkonstitusional, yang memang secara hukum harus ditindak tegas saat itu,” ujar Indriyanto.
Dikatakan pula, apa pun istilahnya, apabila pelaku unjuk rasa ternyata melakukan aksi secara anarkis dan menimbulkan kerusuhan, baik secara terbatas atau masif, maka Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidaritas.
“Tindakan hukum yang dilakukan Polri saat aksi 22Mei tidak bisa dianggap sebagai kekerasan. Sebab, itu dilakukan dalam kondisi darurat sesuai asas clear dan present danger. Sehingga, aparat Polri tidak bisa dikatakan melanggar UU, yakni Pasal 212 KUHP,” ujar Indriyanto.
Bahkan, kata dia, mekanisme tahapan tindakan hukum telah dilakukan Polri secara bertahap dan persuasif, sebelum akhirnya dilakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku demo anarkis tersebut. “Jadi, sama sekali tidak ada pelanggaran hukum atas tindak tegas Polri terhadap pelaku perusak demokrasi ini. Semua itu atas pertimbangan keamanan negara dan ketertiban umum bagi masyarakat luas,” ujar Indriyanto. (gus/b1)
aksi 22 Mei Demo 22 Mei