Jaksa KPK Bakal Beberkan Dugaan Aliran Dana ke Menag
JOSSTODAY.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) dengan terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, Rabu (29/5/2019). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Haris Hasanuddin dan Muafaq.
"Jaksa KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui Rabu (29/5/2019)
Dalam surat dakwaan itu, Jaksa akan menguraikan peran dan perbuatan Haris dan Muafaq dalam jual beli jabatan. Selain itu. jaksa juga bakal membeberkan sengkarut seleksi jabatan di Kemag. Tak hanya itu, Jaksa juga akan menguraikan aliran uang ke mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy dan pejabat Kemag lainnya, termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kementerian Agama," katanya.
Keterlibatan Lukman dalam kasus ini mencuat seiring dengan proses penyidikan. Tim penyidik diketahui telah menyita uang Rp 180 juta dan US$ 30.000 saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kementerian Agama pada Senin (18/3/2019) lalu. KPK meyakini uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan. Untuk mendalami uang tersebut, tim penyidik memeriksa Lukman pada Kamis (23/5/2019) lalu. Kepada awak media, Lukman mengklaim uang tersebut merupakan akumulasi dari sisa dana operasional menteri, honorarium dan perjalanan dinasnya. Namun, KPK tak percaya begitu saja klaim Lukman. Hal ini lantaran KPK mengantongi bukti asal usul uang tersebut. Selain uang ratusan juta, KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian uang Rp 10 juta dari Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin kepada Lukman. Haris yang kini telah menyandang status tersangka itu memberikan uang kepada Lukman sebagai ucapan terima kasih karena telah memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemag Jatim.
Dalam kasus jual beli jabatan, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq. (fa/b1)
Kemenag