KONI Daerah Bantah Pertemuan untuk Dukung Salah Satu Calon

josstoday.com

Pertemuan anggota Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia dalam Forum Diskusi Keolahragaan bertajuk "Bersatu Demi Jayanya Olahraga Nasional", Selasa, 18 Juni 2019.

JOSSTODAY.COM - Kaukus Konida (provinsi) tolak cara aklamasi pemilihan calon ketua umum KONI Pusat 2019-2023 pada Musornas yang akan berlangsung pada 3 Juli mendatang di Jakarta. Hal itu disepakati saat pertemuan anggota Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia dalam Forum Diskusi Keolahragaan bertajuk "Bersatu Demi Jayanya Olahraga Nasional" di Jakarta (18/6/2019) malam.

"Sebanyak 18 KONI daerah berkumpul di Jakarta dari 34 KONI daerah yang diundang. Sebagian yang lain ada pertemuan dengan kepala daerah mereka masing-masing untuk membicarakan persiapan menghadapi PON XX/2020 di Papua," kata Ketua Kaukus KONI se-Indonesia, Djamhuron P Wibowo.

Pihaknya membantah kalau kaukus tersebut diarahkan untuk mendukung satu calon tertentu, apalagi kalau kemudian dilakukan aklamasi dukungan terhadap salah satu calon tersebut. KONI daerah menyatakan tidak ada arahan kepada calon tertentu.

"Maka pertemuan ini tidak akan menghasilkan aklamasi. Kami hanya ingin mengelaborasi dan mengajukan permasalahan yang dihadapi KONI daerah agar diketahui oleh calon ketua umum baru. Forum diskusi olahraga ini tidak ada sangkut pautnya dengan penggalangan suara menjelang Munas KONI yang akan berlangsung 2 Juli mendatang. Pertemuan Kaukus adalah agenda rutin tahunan yang kebetulan momentumnya berdekatan dengan penyelenggaraan Munas KONI," ungkap Djamhuron.

Hasil pertemuan anggota Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia juga merekomendasikan agar Perpres nomor 95 Tahun 2017 tentang peningkatan prestasi harus diuji materi kembali (judicial review). Diakui penerapan Perpres itu di masing-masing daerah berbeda tergantung pemahaman dari pemerintah setempat.

Djamhuron mengakui banyaknya persoalan dalam pembinaan olahraga di Indonesia antara lain akibat adanya tumpang tindih kebijakan dan adanya ketidaksinkronan antara peraturan yang satu dengan yang lain.

"Pada dasarnya Perpres itu tidak bisa diturunkan kepada daerah-daerah, karena ini sudah terlanjur sampai ke daerah, makanya kami harus menyikapi adanya Perpres ini. Untuk itu, kami merekomendasikan agar Perpres ini diuji materi agar sesuai dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN)," kata Djamhuron yang juga Ketua KONI DKI Jaya.

Pentingnya digelar forum diskusi ini karena banyak daerah yang salah menerjemahkan Perpres Nomor 95 tahun 2017. Bahkan sudah ada Perda di sejumlah provinsi yang mengadopsi Perpres 95 tersebut. Perpres ini menjadi isu krusial karena membuka peluang bagi lembaga lain untuk juga dapat mengelola olahraga berprestasi seperti KONI.

“Jadi Perpres Nomor 95 itu jelas bertujuan untuk pembinaan olahraga di tingkat nasional menuju Asian Games XVIII/2018 Jakarta-Palembang, tidak berbunyi turun ke tingkat provinsi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KONI Sumatera Utara, John Ismadi Lubis mengatakan terkait Perpres itu di daerahnya selama ini tidak ada masalah, bahkan pihaknya menggandeng anggota legislatif untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembinaan olahraga di daerahnya.

"Kami hanya mengadopsi UU-SKN dan PP nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2017. Kami anggap Perpres itu demi suksesnya percepatan prestasi olahraga nasional di Asian Games lalu. Karena menurut kami itu adalah satu terobosan bagi prestasi olahraga kita. Tapi bukan berarti sepanjang masa, karena sudah ada payung hukumnya seperti UU-SKN, PP, dan turunannya nanti lahirlah Perda," tutup dia.

KONI Diskusi Keolahragaan KONI Daerah