Nikahkan Anak, Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Josstoday.com/Fariz Yarbo)
JOSSTODAY.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan diri tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan Kanwil Kemenag Jatim.
Gubernur yang akrab disapa Khofifah itu mengatakan, jika tidak hadirnya dirinya dalam persidangan karena dam proses pernikahan sang anak.
"Saya minta (diundur), kan hari ini saya masih pada prosesi rangkaian pernikahan anak saya. Jadi saya minta diundur pada Rabu depan," kata Khofifah saat dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Pemanggilan ini jadi panggilan kedua karena pada pemanggilan pertama sebelumnya ia juga tidak bisa menghadiri persidangan.
Mantan Mensos di kabinat Joko Widodo-Jusuf Kalla itu mengatakan, bahwa dirinya dipanggil berdasar surat pemanggilan yang dikirimkan oleh KPK sebagai saksi di terkait kasus suap terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, dan Mantan Ketua PPP Romahurmuziy.
Sebelumnya, ketiganya diciduk oleh KPK di Surabaya, beberapa bulan lalu karena diduga ada kasus suap jual beli jabatan yang diindikasi oleh KPK. Dalam proses persidangan, nama Khofifah serta pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Syaifudin Chalim dicatut oleh Rommy karena yang memberi rekomendasi. (ais)
Gubernur Jatim Khofifah KPK Romahurmuziy