Perpres Zonasi Akan Terbit Tahun Ini
Ratusan calon peserta didik baru antre di SMA Negeri 1 Semarang, Jawa Tengah, memadati ruangan pendaftaran sejak Senin dini hari, 24 Juni 2019, untuk mendaftarkan diri ke SMA tersebut melalui PPDB tahun ajaran 2019/2020.
JOSSTODAY.COM - Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Chatarina Muliana Girsang mengatakan, hadirnya skema zonasi dalam penerimaan perserta didik baru (PPDB) bertujuan untuk pemerataan pendidikan termasuk untuk terwujudnya wajib belajar 12 tahun. Pasalnya, angka putus sekolah setiap jenjang masih tinggi karena kandala akses pendidikan belum merata.
Untuk mengikat semua kementerian/ lembaga yang terkait dengan penerapaan zonasi ini, Chatarina mengatakan, kebijakan tersebut akan diperkuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai zonasi yang ditargetkan akan terbit pada tahun ini. Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah.
“Nah kita mengejar tahun ini harus keluar dan itu memang kita libatkan Kementerian/Lembaga terkait. Sebab, pentingnya sekali Perpres ini sehingga kementerian terkait seperti Kementerian Agama yang punya sekolah mesti tidak mengikuti skema PPDB. Tapi dia (Kementerian Agama, red) harus masuk dalam zoasi pendidikan agar Pemda dapat memastikan jumlah warganya berapa yang di sekolah keagamaan. Jadi mereka harus masuk dalam zonasi pendidikan,” kata Chatarina pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk; Zonasi PPDB,” di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (1/7).
Chatarina menyebutkan, ada pun kementerian atau lembaga (K/L) yang telah melakukan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait meliputi; Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (Kementerian PAN dan RB.), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama (Kemag), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi(Kemristekdikti) agar bersinergi untuk menerapkan zonasi.
Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan pemantik awal. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana (sarpras). Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru hingga mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.
"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelasnya.
Chatarina melanjutkan, dengan adanya payung hukum berbentuk Perpres maka pembangunan sarpras harus yang melibatkan Kempupera harus berbasis pada zonasi. Termasuk untuk rotasi guru harus berdasarkan zona ataupun terkait dengan penambahan alokasi anggaran pendidikan tentu harus kesepakatan bersama Kemkeu.
“Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detail. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya,"pungkasnya.
Selanjutnya dijelaskan Chatarina, dalam Pepres tersebut tidak mengatur untuk sanksi. Sebab, Perpres tersebut mengatur tentang sinkronisasi dan kaloborasi antar-kementerian dan lembaga untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Sedangkan untuk sanksi, Kemdikbud tidak dapat langsung memberikan karena telah diatur dalam undang-undang. Semisalnya sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi peraturan oleh Kementerian PAN dan RB atau kepada kepala daerah oleh Kemdagri.
Pendapat senada juga disampaikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy. Dia mengatakan, kerja sama antarkementerian atau lembaga sangat penting. Misalnya, Kemdikbud dengan Kemristekdikti agar kebijakan kedua kementerian ini sejalan yakni tidak adanya jalur undangan dalam penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, permasalahan sekolah favorit ini karena orangtua mengincar kesempatan masuk PTN lebih mudah dari sekolah favorit.
“Perlu ada kerja sama dengan Kemristekdikti agar jangan sampai Kemristekdikti masih rekrut mahasiswa baru masuk PTN dengan cara memilih sekolah-sekolah unggulan karena itu kontradiktif. Jadi tetap merekrut sekolah mana dan tidak melihat sekolah tersebut darimana,” jelasnya.
Suaedy juga menyebutkan, ada kerja sama juga agar permasalahan seperti kesalahan informasi dalam kasus antrean yang dilakukan oleh orangtua tidak terjadi lagi karena setiap kebijakan diimbangi oleh sosialisasi yang mendalam. Pasalnya, dengan adanya Perpres, kebijakan zonasi akan menjadi program pemerintah secara keseluruhan bukan hanya Kemdikbud.
“Jadi memang harus ada Perpres sehingga semua terlibat. Kalau hanya Permendikbud itu seolah-olah ini program sendiri,” kata Suaedy.
Selain itu, Suaedy juga menyebutkan, dengan adanya skema zonasi ini dapat menghapus pungutan liar (pungli) pendidikan, penyimpangan dokumen dapat ditegakkan melalui kebijakan lintas K/L.”Jadi antara Kemdagri dan Kemdikbud harus tegas terhadap penyimpangan. Kalau enggak akan masih ada yang semaunya saja,”pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, Perpres sangat diperlukan agar dapat mengatur semua K/L. Semisalnya, Kemdagri harus berperan untuk mendorong Pemda. Pasalnya, Pemda yang membuat petunjuk teknis (juknis) dan penetapan zona.
"Jika kita ingin sistem zonasi ini berjalan, diterima, dan berkelanjutan. Maka harus ada langkah-langkah cepat. Kita harus memastikan bahwa peraturan yang ada dilaksanakan secara tegas. Penegakan hukumnya juga jelas," tegas Hetifah.
Dalam hal ini, Hetifah menyebutkan, Kemdagri berperan memberikan sanksi kepada daerah, bukan Kemdikbud. Makanya kalau ada Perpres, lebih jelas acuan hukumnya, siapa berbuat apa dan sebenarnya bisa dilakukan insentif dan disinsentif.
Hetifah juga menyebutkan, sinkronisasi memang perlu dilakukan, khususnya dengan Kemristekdikti. “Jangan sampai nanti penerimaan siswa baru masih menggunakan jalur undangan yang terlalu banyak. Misalnya sekolah unggulan atau sekolah favorit banyak akhirnya membuat nilai-nilai seperti saat ini masih akan bertahan. Inilah makanya butuh sinkronisasi kebijakan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Hetifah menuturkan, dengan sinkronisasi ini pemerintah memiliki data dan informasi akurat dan terbarukan yang dijadikan bahan pertimbangan pembuatan kebijakan termasukuntuk dialokasikan anggaran pendidikan untuk bangun sekolah baru, revitalisasi ruang kelas, menambah sarana lainnya hingga distribusi guru.
“Semua harus pakai data sehingga orang tua tidak ada lagi yang khawatir tentang sekolah dengan sinkroniasasi kebijakan ini. Semua akan mendapat fasilitas yang sama,” ujar politisi dari Kalimantan Timur ini.
Oleh karena itu, DPR mendukung penuh sistem zonasi karena tujuannya untuk pemerataan pendidikan yang berkeadilan. Namun, DPR juga menyoroti skema penerapan yang serentak. Menurut dia, seharusnya dilakukan bertahap.
“Kebijakan sosialisasi ini penting untuk mengubah pola pikir supaya kedepan tuntutan sekolah favorit oleh orangtua terdapat pemahaman, selain itu Pemda betul-betul dilibatkan sejak awal sehingga dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan Permendikbud,” ujarnya.
Kemdikbud zonasi PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru