Polda Kalbar Ungkap 26 Kg Shabu dari Malaysia

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingiGubernur Kalbar Sutarmidji dan Pangdam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019).
JOSSTODAY.COM - Jajaran Polda Kabar berhasil mengungkap dan menangkap 26 kg narkoba jenis shabu yang berasal dari Malaysia. Selain mengamankan barang bukti narkoba, aparat juga menangkap tiga orang tersangka, dua di antaranya warga negara Malaysia .
Hal itu dikatakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Pangdam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019).
Kapolda Didi Haryono mengatakan, dari tiga orang yang berhasil diamankan dua orang di antaranya adalah warga negara Malaysia yaitu Kelvin Kho Chuon dan Jackson Tan Liang Yew, satu orang tersangka lagi berasal dari Kalimantan Selatan yaitu Ahmad Sajali.
“Saat ini ketiga orang tersangka diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, juga diamankan barang bukti seperti narkoba jenis shabu sebanyak 26 kg,” ujar Didi Haryono.
Didi Haryono menjelaskan, kasus ini dapat diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang akan dikirim ke Pontianak dari Malaysia melalui jalur udara. Berdasarkan hal itu, aparat langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya mengikuti tersangka berangkat dari Kuching menuju Kuala Lumpur dan meneruskan perjalanan menuju Pontianak. Setibanya di Pontianak kedua tersangka langsung menuju hotel Ibis dan menunggu penerima shabu di Pontianak.
Setelah penerima shabu tiba di hotel, aparat langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka. Aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti narkoba sebanyak 26 kg.
Didi Haryono mengatakan, jika diasumsikan satu gram shabu dikonsumsi untuk delapan orang maka 26 kg shabu itu akan menyelamatkan 208 000 jiwa.
Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda 1 milliar.
Didi Haryono mengharapkan semua pihak dapat memiliki empati dalam hal pemberantasan narkoba. Sehingga semua masyarakat mau bekerja sama dalam melakukan pemberantasan peredaran naarkoba dengan cara memberikan informasi kepada aparat terdekat.
“Dengan adanya informasi itu, maka aparat dapat dengan cepat bergerak dan mengantisipasi serta mengungkap peredaran narkoba. Sehingga narkobanya tidak sempat meluas atau djual,” pungkas Didi Haryono. (fa/b1)
Polda Kalbar Sabu-Sabu narkoba