KONI Tidak Berhak Terima Dana Hibah

josstoday.com

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemepora.

JOSSTODAY.COM - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto memastikan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak berhak menerima dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) karena tidak sesuai amanat Peraturan Presiden No 95/2017 tentang Peningkatan Olahraga Prestasi Nasional.

Kalaupun ada penyaluran bantuan yang disebut dana hibah dari Kempora ke KONI maka pertanggungjawabannya ada di tangan Kempora sendiri.

“Tetapi saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentu yang bertanggung jawab pihak BPK. Namun kalau menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 95 tentang Peningkatan Olahraga Prestasi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2017, itu tidak boleh ada dana hibah KONI karena tidak diatur. Yang boleh menerima dana hibah itu hanyalah cabang olahraga (cabor) dan itu ada di pasal 21,” ucap Gatot ketika dihubungi Beritasatu.com, Selasa (24/9/2019) pagi.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, KONI bukan lembaga yang seharusnya menerima dana hibah berdasarkan Perpres tersebut. Itu sebabnya, pemberian dana hibah ke KONI akhirnya menimbulkan masalah besar. Kalaupun akhirnya diberikan dana hibah ke KONI Pusat, maka itu disebut dana hibah fasilitasi.

“Makanya, ini saya luruskan dulu karena pola pikir KONI itu keliru. Pihak KONI harus tahu bahwa mereka bukan mitra baru kemarin sore. Yang namanya uang itu bertanggung jawab kepada negara, bukan hanya kepada Kempora terkait keuangan ini. Dan kami juga harus bertanggung jawab kepada BPK ketika diperiksa,” terang dia.

Meski demikian, Gatot mengakui, setiap tahun KONI menerima anggaran olahraga dari Kempora. Pihak yang menyerahkan anggaran adalah Deputi IV kepada Bendahara dan Sekjen KONI Pusat sebagai mitra kerjanya. Hanya saja, dalam dua tahun terakhir, yaitu pda 2017 dan 2018, laporan pertanggungjawaban (LPJ) KONI terlalu lemah dan kurang sempurna. Itu sebabnya, pada 2019 tidak ada pemberian dana lagi dari Kempora kepada KONI.

Pada bagian lain, Gatot menjelaskan, pada 2018, Kempora memberikan dana hibah ke KONI sebesar Rp17,9 miliar, walaupun sebenarnya KONI tidak berhak menerima, yang berbuntut pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nah kalau tahun-tahun sebelumnya bahkan sampai saat ini ada anggaran untuk KONI itu di luar urusan Perpres 95 dan itu boleh. Yang menjadi masalah adalah saat LPJ KONI tidak lengkap,” ujar dia.

Ketika ditanya tentang pemberian dana hibah Kempora kepada KONI pada 2014, Gatot mengaku tidak tahu karena saat itu ia masih menjabat sebagai Deputi V Kempora. “Saya tidak tahu kesalahan ada di mana dan saya tak mau komen terlalu jauh. Tetapi yang saya ketahui dari hasil audit BPK bahwa LPJ KONI Pusat pada 2017 dan 2018 belum sempurna,” tutup Gatot. (gus/b1)

 

KONI Dana hibah Menpora