Kepala Bappenas Harap RUU Ibu Kota Selesai Dibahas pada 2020

josstoday.com

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro bersama pengurus Persatuan Alumni GMNI di Sekretariat DPP PA GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis (03/10/2019).

JOSSTODAY.COM - Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) selesai dibahas dan disahkan pada 2020. Untuk itu, diharapkan RUU ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

"Mudah-mudahan dibahas tahun depan dan bisa disahkan juga," ujar Bambang P.S. Brodjonegoro di sela-sela acara diskusi Dewan Pakar Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) bertajuk "Prospek dan Tantangan Pemindahan Ibu Kota serta Peningkatan dan Pemerataan Ekonomi" di Sekretariat DPP PA GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis (03/10/2019).

Bambang mengatakan pihaknya sudah memiliki draf RUU IKN-nya. Rencananya, akhir tahun ini RUU tersebut akan diserahkan ke DPR untuk segera dibahas bersama. "Draf RUU ini (IKN) akan akan kita serahkan pada akhir tahun ini," tandas Bambang P.S. Brodjonegoro.

UU IKN, kata Bambang, akan menjadi dasar hukum bagi pembentukkan badan otoritas bagi IKN. Badan ini akan bertugas mengawal pembangunan IKN sampai akhirnya pemindahan dilakukan. "Dengan adanya UU IKN maka badan otoritas akan bekerja maksimal dan memiliki kepastian hukum," ungkap Bambang P.S. Brodjonegoro.

Dalam timeline pelaksanaan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, Bappenas telah merancang tahapan-tahapannya. Sampai tahun 2019, diagendakan penyusunan dan penyelesaian kajian. Pada tahun 2020 sudah disiapkan regulasi dan kelembagaan, penyusunan master plan kota serta pelaksanaan teknis kawasan.

Kemudian, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan dan groundbreaking pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun 2021. Lalu dilanjutkan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan sebagian kawasan IKN dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Pemindahan ke IKN pun dimulai Tahun 2024.

Bappenas juga telah merancang empat zonasi nantinya di ibu kota yang baru, yakni kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan IKN, kawasan perluasan IKN 1, dan kawasan perluasan IKN 2.

Kawasan inti pusat pemerintahan yang luasnya 5.644 hektar terdiri dari istana negara, kantor lembaga negara, taman budaya, kebun botani serta markas besar TNI/Polri. Kawasan inti pusat pemerintahan ini akan dibangun mulai Tahun 2021 hingga 2024.

Kawasan IKN dibangun di area seluas 40 ribu hektare. Kawasan ini terdiri dari perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN), fasilitas pendidikan dan kesehatan, universitas, taman science dan techno, hi-tech and clean industries, R&D center, gedung konvensi, pusat olahraga, dan museum. Kawasan IKN ini dibangun dari Tahun 2021 hingga 2029.

Kemudian, kawasan IKN 1 luasnya 180 ribu hektare, terdiri dari taman nasional, koservasi orang utan dan kebun binatang, pemukiman non-ASN, bandara, serta pelabuhan. Kawasan IKN 1 akan dibangun mulai Tahun 2025 hingga 2029.

Terakhir, kawasan perluasan IKN 2 akan berdiri di lahan seluas lebih dari 180.000 hektare. Di dalamnya terdapat wilayah metropolitan dan pengembangan dengan provinsi sekitarnya. Kawasan perluasan IKN 2 akan dibangun mulai Tahun 2030 hingga 2045. (fa/b1)

Menteri PPN Perencanaan Pembangunan Nasional RUU Ibu Kota