Mobil Listrik Wajib Dilengkapi Suara

Mobil listrik Tesla 3
JOSSTODAY.COM - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan mobil listrik harus dilengkapi dengan suara untuk memenuhi aspek keselamatan. Pada umumnya mobil listrik senyap sehingga pengguna jalan sering tidak sadar ada mobil itu hingga sudah dekat.
Kemenhub menerbitkan kebijakan itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
"Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," ungkap pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020 yang dikutip pada Selasa (14/7).
Adapun menurut beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.
"Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor," lanjut pasal 32 ayat 2 Permenhub 44/2020.
Pasal 32 ayat 3 menyatakan, suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di kendaraan bermotor listrik.
Kemudian pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 desibel.
Namun demikian ada ketentuan peralihan dalam Permenhub 44/2020 sebagaimana disebutkan pasal 34 yang berisi kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki SUT (sertifikat uji tipe), sertifikat registrasi uji tipe, dan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Lalu pasal 35 menyebutkan pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 4 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku; dan kendaraan bermotor listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku. Adapun Permenhub 44/2020 berlaku pada tanggal diundangkan. (is/b1)
Mobil Listrik Kemhub