Mensesneg: Komite Penanganan Covid-19 Integrasikan Kesehatan dan Ekonomi

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegrasi.

"Komite ini dimaksudkan mengintegrasikan kebijakan bidang kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," kata Praktikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020)

Pratikno memastikan upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan pandemi Covid-19 tidak akan mengendur. Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah berupaya agar vaksin Covid-19 dapat tersedia secara luas. "Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera vaksin," ujar Pratikno.

Lebih lanjut Pratikno menjelaskan pengembangan dan uji klinis vaksin Covid-19 segera dilakukan oleh tim Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan akan ditindaklanjuti oleh Badan Penwasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.

Menurut Pratikno, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk berdasarkan Perpres No 82/2020 terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi ketua pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

"Ketua pelaksana komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin," jelas Pratikno.

Mensesneg covid-19