Restrukturisasi Dorong Pertamina Sejajar dengan Perusahaan Migas Global

josstoday.com

Nicke Widyawati.

JOSSTODAY.COM - PT Pertamina (Persero) baru-baru ini melakukan perbandingan dengan perusahaan global dunia dalam melakukan restrukturisasi perusahaan, seperti pada perusahaan migas asal Amerika Chevron, Exxon, dan Conoco Phillips. Adapun restrukturisasi dan opsi pendanaan melalui rencana penawaran umum saham perdana (Initial public offering/IPO), obligasi atau strategic partnership merupakan cara Pertamina untuk mempertahankan bisnis jangka panjang dan bertumbuh secara berkelanjutan. Konsep restrukturisasi perusahaan membuat Pertamina sejajar dengan perusahaan multinasional yang bergerak di sektor energi.

"Ini adalah cara kita untuk mencapai tujuan. Tapi komitmen kita terhadap bangsa dan negara ini yang tidak berubah. Saya yakin sobat energi juga bisa merasakan dan melihat sendiri komitmen kami, satu adalah bahwa penyediaan energi ke seluruh pelosok negeri ini adalah komitmen Pertamina. Oleh karena itu, kita komit membangun dan menambah accessibility, walaupun secara keekonomian seperti melempar "handuk putih". Perusahaan lain tidak mau diberi penugasan ke 3T, namun Pertamina tetap jalankan ini," ucap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam webinar "Restrukturisasi Babak Baru Pertamina Sebagai Holding Migas" yang digelar EnergyWatch, Minggu (27/7/2020).

Pertamina, lanjut Nicke, juga berkomitmen meningkatkan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sudah ada roadmap baik di hulu, di kilang maupun di hilir Pertamina. Termasuk juga untuk kapal, Pertamina bekerja sama dengan industri kapal dalam negeri. "BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah mengaudit TKDN Pertamina, meningkat terus angkanya dari tahun ke tahun. Kita harapkan di tahun ini mencapai 50 persen dari capex (capital expenditure) kita yang luar biasa besar," katanya.

Direktur Executive Energy Watch Indonesia Ferdinan Hutahaen mengatakan, konsep restrukturisasi perusahaan membuat Pertamina sejajar dengan perusahaan multinasional yang bergerak di sektor energi. Jadi, kalau ada yang merasa nanti pemerintah rugi, itu tidak benar. Sebaliknya, ini adalah sebuah langkah strategis, langkah taktis yang dilakukan pemerintah dan ditugaskan kepada manajemen. "Restrukturisasi bukan tugas yang mudah, apalagi untuk perusahaan sebesar Pertamina. Jadi, hati-hati bila ada sekelompok masyarakat dengan kesan patriotisme dan nasionalis yang ingin membela negara, hak rakyat, tapi justru mereka membuat gaduh republik dan bangsa," pungkasnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, Pertamina dulu berdasarkan Undang-Undang 8 tahun 1971, dengan Pertamina sekarang itu berbeda. Kalau dulu Pertamina pegang cadangan migas, namun sekarang lebih ke operator dan bisnis. "Karena apa? Cadangan negara itu sekarang sudah dipegang negara, bukan oleh Pertamina. Negara yang memegang, lalu pemerintah yang melelang. Dulu Pertamina bertandatangan atas nama negara. Kalau sekarang, Pertamina tandatangan atas nama dia sebagai operator," jelasnya.

Mengingat negara hadir memegang kekuasaan kekayaan negara melalui SKK Migas, menurutnya, wajar sebagai sebuah entitas bisnis Pertamina melakukan restrukturisasi. "Perusahaan sebesar apa pun kalau tidak melakukan restrukturisasi, yang dikhawatirkan adalah anak perusahaan punya perusahaan yang sama dengan anak perusahaan yang satunya lagi. Sekarang kita bicara BUMN, sedang melakukan restrukturisasi. Maka ada holdingisasi," ucap ia.

Pertamina, lanjutnya, sudah ditunjuk sebagai holding untuk minyak dan gas bumi. Sehingga wajar kalau di level Pertamina melakukan restrukturisasi. "Lalu kalau IPO apa ini nanti menjual aset negara juga? Ya tidak juga, karena yang namanya perusahaan punya banyak opsi untuk datangkan fresh money, dari situ ada macam-macam. Ada obligasi, ada IPO, pinjam uang dari bank dan lain sebagainya," jelas Hikmahanto.

Direktur Executive ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menambahkan, dari sisi legal sudah banyak BUMN yang listing di bursa. Mengingat yang akan IPO di hulu, maka perlu dikaji ulang karena ada penurunan posisi Pertamina baik berdasarkan Undang-Undang (UU) 44 tahun 1960, UU 8 tahun 1971 dan UU 22 tahun 2001.

"Kalau di UU 44 pun, Pertamina posisinya berbeda kalau dibandingkan Petronas, Saudi Aramco, Petronas, atau Abu Dhabi Oil Company, kalau mereka ini diberikan hak. Tetapi di Pertamina hanya diberikan hak usahanya, hak penambangannya. Jadi, kuasa usahanya hanya penambangan saja," paparnya. (is/b1)

PT Pertamina RestrukturasiPertamina