OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga
JOSSTODAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. OJK terus mengoptimalkan berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Koordinasi kebijakan terus diperkuat bersama Komite Stabilitas sektor Keuangan (KSSK), Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menuturkan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid-19 sejalan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank. Kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di samping menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.
“Stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/8/2020).
Anto mengatakan, berbagai kebijakan stimulus OJK telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Hal ini tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen. Kecukupan likuiditas terjaga yakni rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen. Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen yoy. Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1 persen sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan 20 persen.
Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 21 triliun (asuransi jiwa Rp 13,07 triliun dan asuransi umum & reasuransi Rp 7,93 triliun). Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp 54,13 triliun.
Sampai 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98 persen mtd dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd. Penguatan pasar saham tersebut lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah terjadinya net sell non residen yang cukup besar di pasar saham. (fa/b1)
OJK Stabilitas keuangan