OJK Tegaskan Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis, 20 Januari 2022.
JOSSTODAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Dalam pernyatan resmi, Jumat (4/2/2022), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham
risikonya.
Menurut Wimboh, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Secara terpisah, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengatakan OJK juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum seperti penipuan, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal, dan/atau yang mengandung skema Ponzi.
Anton mengatakan OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana dari kegiatan yang melanggar hukum, dan tidak memfasilitasi kegiatan yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian,
pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema Ponzi.
OJK juga mengimbau lembaga/ kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK yang melakukan usaha baik simpan pinjam, perdagangan, dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat untuk memastikan
penggunaan rekening bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.