Pakar: Revisi UU Kejaksaan, Momentum Ciptakan Penegakan Hukum Berkeadilan
Ilustrasi Kejakasaan
JOSSTODAY.COM - Revisi atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu keniscayaan mengingat banyak aspek hukum yang berkembang dan perlu diperbaharui. Seperti yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, terjadi perubahan tata cara persidangan setelah sistem persidangan daring diakomodasi.
Selain itu, ada pergeseran paradigma keadilan dari semula yang sangat mengedepankan keadilan retributif (penghukuman) ke arah keadilan restoratif. Salah satu kebijakan yang sudah dikeluarkan adalah Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda mengatakan bahwa secara substansi revisi UU Kejaksaan harus dapat memerkuat lembaga Kejaksaan Agung dan dijadikan momentum menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
“Bahasa saya diharapkan, untuk memperkuat Kejaksaan baik secara kelembagaan maupun secara tugas wewenang dan fungsinya, sehingga bisa lebih efektif, lebih berwibawa, lebih dirasakan kehadirannya oleh negara dalam rangka penegakan hukum di Indonesia,” Kata Prof Juanda, Rabu (21/10/2020).
Menurut Prof Juanda, revisi tersebut merupakan sebuah kebutuhan, baik itu kebutuhan organisasi, kebutuhan kelembagaan dengan perkembangan berbagai dinamika di lapangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagi penegak hukum.
“Khususnya dalam kerangka melakukan penuntutan dalam sebuah perkara pidana atau melakukan penyidikan dalam rangka untuk melakukan tindak pidana khusus misalnya seperti korupsi, kalau itu dalam kerangka itu saya kira perlu didukung oleh semua pihak,” ungkapnya.
Lanjut Prof Juanda, menghadapi dinamika dan problematika berbagai masalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan, ia mengatakan tidak cukup hanya berhenti merivisi undang-undangnya saja. Melainkan juga perlu memperbaiki kualitas budaya, mental, sikap dari para Jaksa itu sendiri.
“Oleh karena itu ini yang kita harapkan, dua aspek, aspek undang-undangnya diperbaiki, aspek personilnya, aparatur Kejaksaan juga harus dilakukan pembenahan baik kualitasnya, maupun intgeritasnya, komitmennya untuk mengacu dan menjalan kan undang-undang yang nanti akan disahkan itu atau diberlakukan itu,” tuturnya.
Lebih lanjut Prof Juanda menyarankan para petinggi di Kejaksaan Agung harus benar-benar melakukan berbagai upaya untuk membenahi internal Kejaksaan atau personilnya jika terdapat kelemahan.
“Tentunya untuk membenahi internal dan tentu memberi contoh-contoh sebagai pimpinan tinggi di Kejaksaan Agung misalnya, di jajaran Jaksa Agung, di jajaran wakil Jaksa Agung, jajaran Jaksa Agung muda, misalnya, itu benar-benar memberi contoh bersikap tegas untuk mereformasi hal-hal yang belum bagus,” ulasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi upaya Komisi III DPR yang kini tengah menggodok revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Penyusunan RUU Kejaksaan, yang akan menggantikan UU No. 16 Tahun 2004 adalah momentum yang pas untuk mendorong Kejaksaan untuk berbuat lebih baik.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya ketika menjadi pembicara utama (keynote speaker) pada diskusi nasional melalui webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Hasanudin bekerja sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (14/10).
Menurut ST Burhanuddin, adanya rencana perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan momentum untuk berbuat lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga pemerintah.
Ia berharap, rancangan ini dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasar pada asas keadilan. Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus menjamin adanya pembangunan yang didukung oleh suatu aspek kepastian yang berkualitas dan berkeadilan.
Selain itu, Jaksa Agung mengatakan, sebagai lembaga pemerintah, jaksa merupakan profesi mulia dan memiliki peran penting dalam suatu negara.
Untuk mengoptimalkan peran kejaksaan, diperlukan sumbangsih ide dari kalangan akademisi, yang tentunya bertujuan untuk membangun hukum Indonesia lebih baik dan berkualitas. (is/b1)
kejaksaan UU Kejaksaan