Buktikan Vaksin Covid-19 Halal, Pemerintah Libatkan Organisasi Keagamaan

josstoday.com

Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020).

JOSSTODAY.COM - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menjelaskan, Pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi yang cukup tentang vaksin Covid-19, termasuk soal kehalalan dari vaksin.

Diungkapkan, Pemerintah menghargai upaya berbagai pihak yang tengah mencari tahu kehalalan vaksin Covid-19. Namun masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap penolakan vaksin, sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga terkait.

"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," kata Rumadi Ahmad dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Rumadi memaparkan, vaksin merupakan ikhtiar untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Sepatutnya berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung, hal itu pada dasarnya sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah.

“Kata rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," ujar Rumadi Ahmad.

Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU ini pun yakin, para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin, jika nantinya vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya. Meski begitu, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting memastikan kehalalan.

"Tetapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," terang Rumadi Ahmad.

Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).

"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," tutur Rumadi Ahmad.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

"Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan dan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” kata Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu. (gus/b1)

Covid-19 vaksin covid-19 Virus Corona MUI