Kemdagri Minta Pemda Bentuk Tim Asistensi Penyerapan APBD

josstoday.com

Tito Karnivan

JOSSTODAY.COM - Guna mempercepat penyerapan APBD tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Mendagri bernomor 903.05/5999/SJ tanggal 2 November 2020. Surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Dalam surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian, tingkat rata-rata penyerapan APBD secara nasional sampai dengan 30 September 2020 untuk pemerintah provinsi masih sebesar 54,93% dan untuk kabupaten/kota sebesar 50,60% yang masih berada di bawah angka rata-rata penyerapan APBN sebesar 60,77%.

Lebih lanjut, penyebab penyerapan APBD yang masih belum optimal tersebut di antaranya karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum.

Sejalan dengan isi surat tersebut, pernyataan yang sama disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemdagri Tumpak Haposan Simanjuntak.

“Untuk mengatasi semua permasalahan yang menjadi sebab penyerapan APBD belum optimal, Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisian Daerah/Resort setempat," kata Tumpak dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/11/2020).

Tim percepatan tersebut nantinya akan melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Tugas lainnya adalah mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam penyerapan APBD serta memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah.

Tim juga akan memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur setempat dan/atau Mendagri.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, lanjut Tumpak, dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing.

Selain itu, untuk menjamin pelaksanaan tugas tim asistensi berjalan maksimal, akan dilaksanakan pemantauan penyerapan APBD secara nasional oleh tim asistensi tingkat pusat yang dilaksanakan setiap hari Kamis minggu ke II dan ke IV setiap bulannya.

“Oleh karena itu, kami meminta peran aktif aparat pengawas intern pemerintah (APIP) daerah bersinergi dengan BPKP, kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD,” tutupnya. (is/b1)

 

Kemdagri APBD Kemdagri Tito Karnivan