Tahan Edhy Prabowo, KPK Ingatkan Sumpah Jabatan Menteri
JOSSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap tidak ada lagi penyelenggara negara yang ditangkap lembaga antikorupsi karena melakukan tindak pidana korupsi. Nawawi mengingatkan kepada para menteri dan penyelenggara negara lainnya mengenai sumpah jabatan mereka ketika dilantik sebagai penyelenggara negara dan pejabat publik. "Pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah," kata Nawawi di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dinihari.
Nawawi mewanti-wanti kepada para pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan demi kepantingan pribadi atau kelompok. Ditekankan, para pejabat publik memiliki tanggung jawab menjalankan tugas dan kewenangannya untuk membela kepentingan masyarakat dan negara. "Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, seorang pejabat publik memiliki kesempatan membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara. Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya," kata dia.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah dua stafsus Edhy bernama Safri dan Andreau Pribadi Misata. Kemudian, pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.
Edhy dan lima orang lainnya diduga menerima suap sekitar Rp 10,2 miliar dan US$ 100.000 dari Suharjito. Suap itu diberikan sebagai bagian dari fee ekspor benih lobster yang hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut sebesar Rp 1.800 per ekor. (fa/b1)
KPK OTT KPK Edhy Prabowo