PBB Sahkan Resolusi Perlindungan Pelaut

josstoday.com

Retno Marsudi (Foto: Kemlu RI)

JOSSTODAY.COM - Sidang Majelis Umum (SMU) Perserikatan Bangsa-bangsa secara konsensus telah mengesahkan resolusi yang diusulkan Indonesia tentang anak buah kapal (ABK), Selasa (1/12).

Resolusi berjudul International Cooperation to Address Challenges Faced Seafarers as a Result of Covid-19 to Support Global Supply Chains adalah bentuk kerja sama antar negara dalam memberi pelindungan kepada pelaut (seafarer) selama masa pandemi.

“Ini adalah resolusi pertama SMU PBB terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat jumpa pers virtual, Kamis (3/12).

Retno mengatakan resolusi itu disponsori oleh 71 negara anggota PBB termasuk Australia, Jerman, Amerika Serikat, dan Rusia.

Menurut Retno, resolusi itu menetapkan dua hal yaitu, pertama, menetapkan pelaut sebagai pekerja sektor penting (key workers). Kedua, meminta pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelaksanaan protokol keselamatan bagi pelaut termasuk dalam pergantian kru, fasilitasi perjalanan, repatriasi, dan akses kepada layanan kesehatan.

“Saat ini, Indonesia menempati urutan ketiga terbesar yang memiliki tenaga pelaut di dunia setelah Tiongkok dan Filipina,” kata Retno.

Berdasarkan data UN Conference on Trade and Development (UNCTAD) terdapat sekitar 2 juta pelaut di dunia yang bekerja di lebih dari 980.000 kapal komersial dan mengangkut lebih dari 11 miliar ton produk perdagangan global. (is/b1)

 

PBB Pelaut Retno Marsudi