Usut Korupsi Bansos, KPK Periksa Dirjen di Kemsos

Menteri Sosial Juliari Batubara dihadirkan saat keterangan pers, seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyek bansos Covid-19, di kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Foto: Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif, Juliari P. Batubara. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemsos Pepen Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P. Batubara)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Belum diketahui, materi yang bakal digali tim penyidik dari keterangan Pepen. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan pemilihan vendor atau rekanan yang ditunjuk Kemsos untuk pengadaan dan penyaluran bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Adi Wahyono. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Adi Wahyono terkait proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Adi sendiri merupakan salah seorang tersangka kasus suap ini.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus korupsi bansos ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (ba/b1)
KPK Dana Bansos Korupsi Bansos