Selasa, Syarat Wajib Rapid Test Antigen Penerbangan Mulai Berlaku

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan syarat wajib rapid test antigen bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa maupun dalam Pulau Jawa berlaku per 22 Desember 2020.

"Syarat wajib rapid test antigen untuk udara berlaku mulai besok," kata Juru Bicara Kemhub Adita Irawati saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Sebagaimana diketahui syarat wajib hasil rapid test antigen tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan perjalanan orang selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Salah satu kebijakan SE itu ialah untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi, kabupaten, kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Lebih jauh, terang Adita, sebagai petunjuk teknis dari SE satuan tugas, Kemhub menerbitkan surat edaran pelaksanaan protokol kesehatan bagi operator sarana maupun prasarana transportasi udara. (ba/b1)

Rapid Test Penumpang Pesawat