Revisi PMK PPnBM Masuk Tahap Finalisasi
Penjualan mobil
JOSSTODAY.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan tahap finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pembelian mobil baru.
Rencananya revisi PMK untuk aturan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
"Insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor PMK-nya sedang dalam finalisasi pada beberapa hari ini, yang nanti akan memberikan insentif pembelian motor dan mobil kendaraan bermotor mulai bulan Maret," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2. Insentif ini diberikan dalam 3 tahap yakni tahap pertama diberikan 100 persen alias gratis bayar PPn BM mulai Maret hingga Mei 2021, kemudian relaksasi akan dikurangi menjadi hanya 50 persen pada bulan Juni hingga Agustus 2021. Kemudian empat bulan terakhir hingga Desember 2021.
“Empat bulan terakhir hingga Desember 2021, insentifnya akan diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen,” tuturnya.
Adapun di tahun ini, Kementerian Keuangan menganggarkan insentif pajak pajak penjualan atas marang mewah (PPnBM) untuk mobil di tahun ini sebesar Rp 2,99 triliun. Angka tersebut setara dengan 5,4% dari total anggaran insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 53,9 triliun.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberian insentif PPnBM mobil bakal jadi motor penggerak pemulihan ekonomi di tahun ini. Sebab, kata Menkeu insentif ini jadi salah satu pendorong perbaikan ekonomi di sektor usaha manufaktur atau pengolahan khususnya otomotif.
Selain melalui insentif PPnBM mobil juga akan sejalan dengan kebijakan moneter yakni menurunkan batas uang muka hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Selain itu, kebijakan sektor keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) untuk kendaraan bermotor yang memperoleh insentif PPnBM.
“Kami berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Dorong Efek Berganda
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu membeberkan secara ekonomi, insentif ini dapat memberikan efek berganda atau multiplier effect pemberian insentif PPnBM mobil akan meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah.
Pasalnya kelompok ini sepanjang tahun lalu cenderung lebih banyak menahan konsumsi disebabkan mobilitas masyarakat yang terbatas dan konsumsi kelas menengah atas cenderung mengonsumsi kebutuhan dasar. Maka, dengan diskon PPnBM, harga mobil akan lebih murah, sehingga menstimulus konsumsinya.
“Untuk PPnBM ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat menengah mulai dari kuartal I-2021 sejak Maret nanti, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, insentif PPnBM mobil juga akan berdampak terhadap pertumbuhan kredit perbankan dan diharapkan bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
“Dalam skemanya yang ditetapkan harus local purchase 70% sehingga yang digunakan adalah produk dalam negeri, dampaknya penciptaan lapangan kerja, dan gross domestic product (GDP) nantinya bisa meningkat cukup besar,” ujarnya. (is/b1)
PPnB PPnB Mobil Sri Mulyani