Pemkot Malang Izinkan Wisuda Tatap Muka

josstoday.com

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Dok Humas Pemkot Malang)

JOSSTODAY.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan wisuda pada perguruan tinggi baik negeri dan swasta di masa pandemi Covid-19. Wisuda dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan secara sederhana.

Wali Kota Malang Sutiaji mengemukakan, pihaknya telah membuat peraturan yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi baik negeri dan swasta terkait dengan pelaksanaan wisuda dalam tatanan normal baru agar tetap aman Covid-19.

"Kegiatan wisuda dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah mengajukan izin kepada Ketua Satuan Tugas Covid 19 Kota Malang," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (23/3/2021).

Dalam penyelenggaraan wisuda tatap muka itu bisa dilakukan dengan syarat harus sederhana, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi peserta wisuda dan pendamping wisuda yang hadir. Selain itu, juga harus menyedikan ruangan terpisah antara peserta wisuda dan pendamping, dengan jumlah peserta wisuda yang hadir maksimal 200 orang.

"Jumlah peserta wisuda yang hadir di area wisuda maksimal 200 orang, jumlah pendamping maksimal 400 orang dan tetap menerapkan jarak antara peserta wisuda maupun pendamping," jelas dia.

Sutiaji juga menambahkan peserta wisuda dan pendamping bisa berfoto di tempat yang disediakan panitia secara bergantian. Panitia juga harus selalu melakukan penyemprotan cairan disinfektan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, fasilitas seperti cuci tangan, pengecekan suhu juga harus disediakan. Acara wisuda juga dianjurkan untuk berlangsung cepat, tanpa mengurangi nilai penting acara.

Sutiaji juga meminta agar orang tua tidak mengajak serta anak-anaknya yang berusia di bawah 12 tahun termasuk warga lanjut usia yang berusia di atas 60 tahun, karena rentan tertular penyakit.

"Serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, tidak berkerumun dan segera meninggalkan lokasi setelah selesai mengikuti pelaksanaan wisuda," tuturnya.

Adapun surat edaran tersebut mulai resmi berlaku sejak 22 Maret 2021. Walikota berharap surat edaran ini menjadi perhatian bagi pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Kota Malang. (gus/b1)

Wisuda Pemkot Malang Walikota Malang Covid-19 Sutiaji