KPK Periksa Wali Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Rabu (24/3/2021). Dewanti bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu tahun 2011-2017.

"Hari ini pemanggilan pemeriksaan saksi tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Selain Dewanti, penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Ketiga saksi itu, yakni sopir wali kota bernama Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Tekni Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro.

Diketahui, pengusutan kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko divonis 5,5 tahun penjara. Eddy divonis bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. (fa/b1)

 

Walikota Batu Kasus Gratifikasi KPK