KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak

josstoday.com

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Humas KPK)

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka adalah, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor), Wawan Ridwan.

"Hari ini (22/4/2021) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya, Alex, sapaan Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak

Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. (fa/b1)

KPK Kasus Suap Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan