Hari Ini Pemerintah dan Komisi V DPR Bahas Perubahan UU Jalan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
JOSSTODAY.COM - Pemerintah dan Komisi V DPR bakal membahas rencana Undang-Undang (UU) atas perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mulai Selasa (25/5/2021). Tujuannya agar prasarana transportasi dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rapat kerja (raker) ini sesuai Surat Presiden RI Nomor R07/Pres/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rencana UU Jalan, perkenankan kami mewakili Presiden Indonesia menyampaikan pandangan Presiden perihal RUU atas perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kepada Presiden, Ketua DPR RI telah menyampaikan melalui Surat Nomor LJ/21495/DPR-RI/XII-2020 tanggal 7 Desember 2020. Selanjutnya, rencana UU tersebut akan dibicarakan dan dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama dan pada gilirannya nanti dapat disahkan menjadi UU,” papar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono, Senin (24/5/2021).
Basuki menambahkan bahwa rencana perubahan UU atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut diharapkan menjadi wujud atas cita-cita dan komitmen pemerintah dan DPR dalam mengatur penyelenggaraan jalan agar prasarana transportasi dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pendukung ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat serta dapat memeratakan pembangunan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wilayah negara kesatuan RI.
“Dari sisi sistematika draf awal RUU atas perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang kami terima, terdiri dari 12 bab dan 84 pasal Namun, setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draft RUU tersebut kami ubah menjadi 13 bab dan 85 pasal,” jelasnya.
Sementara dari sisi substansi, rencana UU atas perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi penegasan atas sistem, fungsi, dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan atas asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah.
Termasuk ketentuan pengadaan tanah sistem data dan informasi partisipasi masyarakat penyidikan dan ketentuan pidana, pengaturan dalam rencana UU atas perubahan UU Nomor 38 2004 tentang Jalan bertujuan antara lain, mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, dan memeratakan pembangunan. Kemudian mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
“Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR untuk penyusunan rencana UU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru karena UU yang lama telah hampir 2 dekade atau 17 tahun dan akan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini,” tutur Basuki.
Adapun dinamika yang dimaksud seperti pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik. Kemudian pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern. Selanjutnya, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), lalu pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan, dan terakhir penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan. “Secara keseluruhan, Pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana tertuang dalam rencana UU atas perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” tutup Basuki. (is/b1)
Basuki Hadimuljono UU Jalan Komisi V DPR