Sejumlah Hakim Positif Covid-19, PN Jakpus Kembali Lockdown

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk lockdown atau menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan selama tiga hari terhitung sejak Selasa (22/6/2021) hingga Kamis (24/6/2021). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Maka telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (22/7/2021).

Bambang merinci terdapat 27 pegawai dan hakim yang terpapar Covid-19. Hal ini diketahui berdasarkan hasil Swab antigen yang dilalukan PN Jakpus pada Senin (21/6/2021) kemarin.

"Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," ungkapnya.

Meski menutup operasional sementara, Bambang memastikan PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat mendesak, hingga kembali dibuka nanti.

"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021," katanya.

Selama tiga hari lockdown, PN Jakpus akan disemprot disentifektan di seluruh ruangan kantor. Sementara kepada pegawai dan hakim yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.

"Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah atau WFH," katanya. (gus/b1)

PN Jakpus Pengadilan Pusat Lockdown Covid-19 Hakim PN