Satgas Minta Pemda Wajib Pantau Kondisi Zonasi secara Berkala

josstoday.com

Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB)

JOSSTODAY.COM - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

Menurut Wiku, pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota. Zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis sehingga menjadi sebuah kewajiban pemerintah daerah (pemda) untuk memantau secara berkala pergerakan tren zonasi ini.

“Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM mikro harus dievaluasi,” kata Wiku dalam keterangan pers diterima Beritasatu.com, Selasa (22/6/2021) malam.

Wiku menambahkan, upaya tersebut diharapkan dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya gas-rem yang baik berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi kasus Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah juga pemerintah juga terus memotivasi optimalisasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan fungsi posko.

"Pada prinsipnya, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM kabupaten/kota, maka secara otomatis seluruh desa/kelurahan yang ada di bawahnya menjalankan PPKM mikro," ucapnya.

Dikatakan Wiku, baik PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro merupakan upaya pengendalian.

Ada pun hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/ kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro. Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan.

Selanjutnya, Wiku menyebutkan, pemerintah juga memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB.

Melalui SKB tersebut pemerintah memutuskan 3 perubahan ketetapan hari libur nasional, yaituh hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan 1 hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021, serta peniadaan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Menurut Wiku, ketetapan ini bukan untuk melanggar hak pekerja, namun semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang.

“Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur panjang” jelas Wiku.

Lebih lanjut Wiku menyebutkan, melengkapi seluruh upaya pengendalian tersebut, pemerintah juga terus berupaya memasifkan

vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok. “Saya telah memperoleh vaksin lengkap sebanyak dua kali dan saat ini dinyatakan positif Covid-19. Hal ini memperlihatkan bahwa penularan masih ada dan vaksin tidak sepenuhnya melindungi dari penularan, kekebalan individu tidaklah cukup dalam meredam penularan dan untuk mengatasinya dibutuhkan kekebalan komunitas atau herd immunity,” pungkasnya. (is/b1)

 

Satgas Covid-19 Covid-19 PPKM Wiku Adisasmito