PTM Terbatas Mulai Dilaksanakan Januari 2022

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Mulai Januari 2022, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) wajib dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri, melalui webinar “Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022” Senin (3/1/2022).

Dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, Jumeri menjelaskan, pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajarannya diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 dari pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

“Pengaturan ini juga melihat cakupan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, kecuali bagi satuan pendidikan pada Daerah Khusus karena kondisi geografis sesuai Kemendikbud 160/P/2021,” jelas Jumeri.

Mengenai cakupan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, Jumeri menyebut sudah 81% atau sekitar 3,66 juta dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan vaksinasi dan 72% atau sekitar 3,26 juta di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, cakupan vaksinasi peserta didik telah mencapai 58% atau 26,73 juta telah menerima vaksinasi dosis pertama, dan 37% atau 17,13 juta peserta didik dengan vaksinasi dosis kedua.

“Target kami ada sekitar 46 juta, namun angka-angka tersebut sudah bisa dibilang baik karena pelaksanaan vaksinasi bagi anak baru dilakukan,” kata Jumeri.

Meski begitu, Jumeri memastikan bahwa peserta didik yang belum divaksin diperbolehkan untuk mengikuti PTM terbatas. “Vaksinasi peserta didik tidak dipersyaratkan untuk mengikuti PTM”, tegasnya.

Dalam aturan baru pelaksanaan PTM, disebutkan orang tua wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Namun, mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 atau mulai Januari 2022 semua peserta didik wajib melakukan PTM Terbatas.

Dikatakan Jumeri, satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan PTM Terbatas diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Jumeri juga menyebut pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melakukan pelarangan kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang memenuhi syarat. “Pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tegasnya.

Pembelajaran Tatap Muka PPKM Kemdikbudristek Jumeri